Tarif SPKLU dan Jenisnya di Indonesia
Berapa sebenarnya biaya mengisi daya mobil listrik (battery electric vehicle / BEV) di SPKLU, dan kenapa angkanya bisa berbeda dari satu stasiun ke stasiun lain di Indonesia? Sebagian jawabannya ada pada aturan tarif resmi: ada tarif energi per kWh, dan untuk pengisian cepat ada tambahan biaya layanan per sesi yang batas atasnya ditetapkan pemerintah. Panduan ini fokus pada sisi tarif dan klasifikasi SPKLU, yaitu batas biaya layanan menurut Kepmen ESDM, empat tingkatan daya SPKLU, serta beda istilah SPKLU, SPLU, dan SPBKLU. Untuk langkah praktis cara mencolok dan memakai SPKLU, lihat panduan terpisah yang ditautkan di bawah.
Oleh mht-dev, Frontend Engineer & Kreator
Seorang frontend engineer yang membeli mobil listrik pertamanya pada Maret 2026 dan membangun EV Charge Calculator sambil menghitung biaya sebenarnya untuk mengisi dayanya, menulis setiap panduan dari sudut pandang pemilik EV baru sehari-hari.
Dua bagian tarif SPKLU: energi dan biaya layanan
Tarif SPKLU terdiri dari dua komponen yang berbeda. Yang pertama adalah tarif energi, yaitu harga per kilowatt-jam (kWh) listrik yang masuk ke baterai Anda. Yang kedua, khusus untuk pengisian cepat, adalah biaya layanan per sesi: satu kali tambahan biaya tetap setiap kali Anda mengisi, terlepas dari berapa kWh yang masuk. Memahami pemisahan ini menjelaskan kenapa total tagihan di SPKLU cepat terasa lebih tinggi daripada sekadar mengalikan kWh dengan tarif energi.
Biaya layanan untuk pengisian cepat diatur pemerintah lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Aturan ini menetapkan batas atas (ceiling), bukan harga pasti: untuk fast charging, biaya layanan paling tinggi sekitar Rp25.000 per satu kali sesi pengisian, dan untuk ultrafast charging paling tinggi sekitar Rp57.000 per sesi. Karena ini batas maksimum, operator boleh menetapkan lebih rendah. Sumber: rilis Kementerian ESDM (esdm.go.id); Ditjen Gatrik ESDM (gatrik.esdm.go.id); Kompas.tv; Kompas (otomotif.kompas.com), semuanya as of 2026-06-02. Biaya layanan ini bersifat snapshot karena aturannya ditinjau berkala, jadi selalu periksa rincian biaya di aplikasi operator sebelum memulai sesi.
Yang penting: biaya layanan per sesi ini hanya berlaku untuk fast charging dan ultrafast charging. Pengisian slow dan medium tidak dikenakan biaya layanan sama sekali; Anda hanya membayar energi yang terpakai per kWh. Itulah sebabnya pengisian AC yang lebih lambat di SPKLU sering kali lebih hemat per total tagihan, meski memakan waktu lebih lama. Sumber: Kompas (otomotif.kompas.com); Kompas.tv, as of 2026-06-02.
Empat tingkatan daya SPKLU
SPKLU di Indonesia dikelompokkan menjadi empat tingkatan berdasarkan daya keluaran charger, yang menentukan seberapa cepat baterai terisi. Slow charging berdaya keluaran sampai dengan 7 kW; ini paling lambat, umumnya arus AC, dan biasanya untuk pengisian sambil parkir lama. Medium charging berada di atas 7 kW sampai 22 kW, juga umumnya AC, cocok untuk tempat parkir satu sampai dua jam seperti mal atau hotel. Sumber: Kementerian ESDM via Kompas (otomotif.kompas.com); Espos.id, as of 2026-06-02.
Dua tingkat tertinggi adalah pengisian cepat DC. Fast charging berdaya di atas 22 kW sampai 50 kW, cocok untuk rest area tol dan jalur antarkota. Ultrafast charging berdaya di atas 50 kW, tingkat tertinggi, untuk lokasi strategis dengan lalu lintas kendaraan listrik tinggi. Dua tingkat inilah yang dikenai biaya layanan per sesi yang diatur Kepmen ESDM di atas, sedangkan slow dan medium tidak. Sumber: Kementerian ESDM via Kompas (otomotif.kompas.com); Espos.id, as of 2026-06-02.
Tingkat daya ini adalah kemampuan charger, bukan kecepatan pasti yang Anda dapat. Kecepatan nyata juga dibatasi oleh daya pengisian puncak mobil dan kurva pengisian baterai yang melambat di atas sekitar 80%. Untuk memperkirakan waktu dan biaya nyata pada mobil Anda di tiap tingkat daya, gunakan kalkulator biaya pengisian di situs ini dan pilih daya charger yang sesuai.
Tarif energi dan sumber
| Tarif | Tarif per kWh | Sumber | Per tanggal |
|---|---|---|---|
| PLN Rumah Tangga ≥3.500 VA | Rp 1.699,53 | PLN/ESDM tariff-adjustment publication | 2026-05-24 |
| SPKLU DC (Publik) | Rp 2.466,00 | PLN SPKLU public fast-charge tariff (Permen ESDM ceiling) | 2026-05-24 |
Tarif diperbarui 2026-05-24
SPKLU vs SPLU vs SPBKLU
Tiga singkatan ini sering tertukar, padahal infrastrukturnya berbeda dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah stasiun pengisian daya publik khusus mobil listrik, dengan charger AC atau DC pada empat tingkatan daya di atas. Inilah yang dibahas tarifnya pada panduan ini. Sumber: Permen ESDM 1/2023 (jdih.esdm.go.id); Ditjen Gatrik ESDM; Hypeabis (hypeabis.id), as of 2026-06-02.
SPLU (Stasiun Penyediaan Listrik Umum) berbeda: ini pada dasarnya stop kontak listrik umum, awalnya untuk pedagang kaki lima dan kebutuhan umum, di mana pengguna membawa charger sendiri. SPLU bukan stasiun pengisian khusus mobil listrik, jadi dayanya kecil dan tidak dirancang untuk pengisian cepat. SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) lagi berbeda: ini stasiun penukaran (swap) baterai, terutama untuk motor listrik, tempat baterai kosong ditukar dengan yang sudah terisi dalam hitungan menit, bukan diisi ulang di tempat. Sumber: Permen ESDM 1/2023 (jdih.esdm.go.id); Hypeabis (hypeabis.id), as of 2026-06-02.
Untuk mengisi mobil listrik di luar rumah, SPKLU adalah yang Anda cari. Ingin tahu langkah praktis memilih konektor dan memulai sesi? Baca panduan "Apa itu SPKLU dan cara menggunakannya". Ingin tahu rumus lengkap dan sumber tarif listrik resmi di balik angka-angkanya? Lihat panduan "Cara menghitung biaya cas mobil listrik". Dan untuk membandingkan biaya cas di rumah vs SPKLU, baca panduan "Biaya cas di rumah vs SPKLU".
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya layanan fast charging dan ultrafast charging di SPKLU?
- Menurut Kepmen ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023, biaya layanan per sesi bersifat batas atas: fast charging paling tinggi sekitar Rp25.000 dan ultrafast charging paling tinggi sekitar Rp57.000 per satu kali sesi pengisian. Biaya layanan ini di luar tarif energi per kWh dan hanya berlaku untuk pengisian cepat; slow dan medium charging tidak dikenakan biaya layanan. Karena ini batas maksimum yang ditinjau berkala, operator boleh menetapkan lebih rendah, jadi periksa rincian di aplikasi. Sumber: esdm.go.id; gatrik.esdm.go.id; Kompas (otomotif.kompas.com), as of 2026-06-02.
Apa saja jenis atau tingkatan SPKLU berdasarkan dayanya?
- SPKLU di Indonesia dibagi menjadi empat tingkatan daya: slow charging sampai 7 kW, medium charging di atas 7 kW sampai 22 kW (keduanya umumnya AC), fast charging di atas 22 kW sampai 50 kW, dan ultrafast charging di atas 50 kW (keduanya pengisian cepat DC). Makin tinggi tingkatnya, makin cepat pengisiannya, tetapi fast dan ultrafast juga dikenai biaya layanan per sesi. Sumber: Kementerian ESDM via Kompas (otomotif.kompas.com); Espos.id, as of 2026-06-02.
Apa beda SPKLU, SPLU, dan SPBKLU?
- SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah stasiun pengisian daya publik untuk mobil listrik. SPLU (Stasiun Penyediaan Listrik Umum) pada dasarnya stop kontak listrik umum tempat pengguna membawa charger sendiri, bukan stasiun khusus mobil listrik. SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) adalah stasiun penukaran baterai, terutama untuk motor listrik, tempat baterai kosong ditukar dengan yang penuh dalam hitungan menit. Ketiganya diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Sumber: Permen ESDM 1/2023 (jdih.esdm.go.id); Hypeabis (hypeabis.id), as of 2026-06-02.
Kenapa total biaya di SPKLU cepat lebih dari sekadar kWh kali tarif?
- Karena pada pengisian cepat ada dua komponen: tarif energi per kWh, ditambah biaya layanan per sesi (paling tinggi sekitar Rp25.000 untuk fast dan Rp57.000 untuk ultrafast menurut Kepmen ESDM 182.K/2023). Biaya layanan itu tetap per sesi, sehingga jika Anda hanya menambah sedikit kWh, porsi biaya layanan terasa besar relatif terhadap energi. Untuk pengisian rutin di Indonesia, cas di rumah dengan tarif rumah tangga dan tanpa biaya layanan biasanya jauh lebih hemat. Sumber: Kepmen ESDM 182.K/TL.04/MEM.S/2023 via esdm.go.id; Kompas.tv, as of 2026-06-02.
Apakah pengisian slow dan medium di SPKLU dikenai biaya layanan?
- Tidak. Biaya layanan yang diatur Kepmen ESDM 182.K/TL.04/MEM.S/2023 hanya untuk fast charging dan ultrafast charging. Untuk slow charging dan medium charging, pengguna hanya membayar energi yang terpakai per kWh tanpa tambahan biaya layanan. Maka pengisian AC yang lebih lambat sering lebih hemat per total tagihan, meski memakan waktu lebih lama. Sumber: Kompas (otomotif.kompas.com); Kompas.tv, as of 2026-06-02.